Footprints

Archive for: May 2005

Berlebihan, Ironis, Hentikan Saja!"

“Yogya, Bernas
Penarikan iuran televisi dalam bentuk apa pun tetap merupakan tindakan yang tidak sah dan harus dipertanyakan legalitasnya. Pelibatan aparat Bakorstanasda dalam penagihan iuran televisi sangat berlebihan dan merupakan tindakan ironis, karena itu lebih baik dihentikan.

  • Pendapat ini dikemukakan Anggota Komnas HAM Muladi SH, Direktur Lem- baga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Apong Herlina SH, Staf Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Perwakilan Yogyakarta, Ny Martopo dan Purnawan, serta penga- mat sosial dari LIPI Dwi Purwoko, Selasa (19/8).

    Mereka memberikan keterangan di tempat terpisah berkaitan dengan penagihan iuran televisi yang melibatkan aparat dari Badan Koordinasi Stabilitas Nasional Daerah (Bakorstanasda) di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek), juga di daerah lain, setidaknya di Sumatera Selatan.

    Di lain pihak, Pangdam Jaya selaku Ketua Bakorstanasda setempat, Mayjen TNI Sutiyoso menegaskan, pihaknya akan menarik aparat Bakorstanasda dari keikutsertaannya menarik iuran televisi, jika ternyata meresahkan masyarakat.

    Sedangkan Menteri Penerangan R Hartono menyatakan keterlibatan aparat Bakorstanasda Jaya dalam penarikan iuran TVRI tetap dibenarkan sepanjang untuk memperlancar penarikan iuran, bukan malah menakut-nakuti rakyat.

    Sebagaimana diberitakan, Yayasan TVRI bekerja sama dengan Bakorstanasda sejak Senin (11/8), mulai mengadakan “pendataan” kembali dan menarik iuran televisi dari warga masyarakat di sekitar Jabotabek. Dan dimungkinkan kebijakan ini akan meluas di seluruh daerah di Indonesia, (Ber- nas, 19/8).

    Sampai kini, maksud, status hukum, dan tujuan penarikan iuran televisi itu masih dipertanyakan. Sebab pengertian dasar dari yang namanya iuran itu bersifat sukarela, tidak boleh ada pemaksaan, ujar Ny Martopo dan Purnawan dari Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Perwakilan Yogyakarta.

    Kalaupun selama ini Yayasan TVRI tetap menarik iuran dari masyarakat, dipertanyakan ke mana larinya uang tersebut, untuk apa, dan bagaimana penggunaannya, tambah mereka.

    Sedangkan Anggota Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Muladi SH menilai, penarikan iuran televisi dengan melibatkan Bakorstanasda justru akan menimbulkan dampak yang kurang baik di mata masyarakat. “Nanti, masyarakat memandang momentum ini seperti halnya ketika terjadi kerusuhan sosial, mengingat mereka sudah berhadapan dengan tentara,” katanya di Semarang, kemarin.

    Di samping itu, kata Muladi yang juga Rektor Undip Semarang ini, tindakan tersebut akan menimbulkan pandangan yang kurang baik di mata internasional. “Artinya, seolah-olah Indonesia itu tidak aman sehingga hal-hal yang kecil saja harus ditangani tentara,” katanya.

    “Masalah iurannya sendiri masih kontroversial, lho kok sekarang Yayasan TVRI yang notabene lembaga swasta malah melibatkan aparat negara. Relevansinya apa? Dasar hukumnya apa? Kalau cuma karena permintaan pihak Yayasan TVRI, kenapa harus aparat negara yang dilibatkan,” tegas Purnawan dari YLKI Yogya.

    “Kalau Bakorstanasda terlibat, dikhawatirkan akan menimbulkan ketakutan yang mendalam dari masyarakat,” ujar Muladi lagi. Hal ini diperkuat oleh Purnawan yang mengatakan, status petugas penarik iuran dari Yayasan TVRI tetapi tetap menimbulkan persoalan. “Harus dipertanyakan lagi apa dengan melibatkan aparat Bakortanasda ini justru tidak menimbulkan te- kanan psikologis dan keterpaksaan bagi rakyat,” katanya.

    Karena itu, menurut Muladi, kalau memang akan melibatkan aparat, sebaiknya hanya melibatkan Hansip atau polisi. “Jangan tentara yang tugasnya menjaga stabilitas keamanan nasional,” tegas Muladi. “Saya kira keterlibatan aparat keamanan dalam hal ini, belum begitu mendesak dan yang penting adalah kesadaran masyarakat itu sendiri,” demikian Muladi.

    Di Jakarta, Ketua Bakorstanasda Jaya Mayjen TNI Sutiyoso menegaskan, bahwa keikutsertaan aparatnya dalam penagihan iuran televisi, hanya berupa bantuan. Karena itu, aparatnya akan ditarik jika ternyata membuat masyarakat resah.

    Artinya, aparat Bakorstanasda akan tetap diikutsertakan dalam mendampingi petugas yang melaksanakan pendataan dan penarikan iuran TVRI. Sedangkan Menteri Penerangan R Hartono mengemukakan, selama masih diperlukan, Bakorstanasda bisa saja dilibatkan. “Tapi tidak seluruh daerah mesti melibatkan Bakorstanasda, hanya pada daerah dengan kondisi tertentu saja,” kata Menpen tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan ‘kondisi tertentu’ itu.

    Dikatakannya, sejak ada keterlibatan aparat Bakorstanas di dalam penarikan iuran televisi di DKI Jaya, belum ada laporan atau informasi yang menyatakan bahwa keterlibatan mereka membuat rakyat jadi takut. Sebelumnya, malah memacu semangat warga untuk bayar iuran.

    Sementara YLKI mencatat, sejak 14 Agustus 1997 hingga hari Senin (18/8) pihaknya telah menerima sekitar 1.000 keluhan dari warga Jabotabek mengenai penarikan iuran televisi itu.

    Sedangkan mengenai dasar hukum dari iuran itu, Menpen mengatakan, telah disesuaikan dengan ketentuan yang kuat yakni Keppres dan SK Menpen. Sedangkan bagi LBH Jakarta, sebagimana dikemukakan direkturnya, Apong Herlina, iuran TVRI sifatnya sukarela. Oleh karena itu ironis jika pihak pengelola televisi meminta bantuan Bakorstanasda untuk memenuhi target pengumpulan iuran tersebut.

    Keterlibatan Bakorstanasda dalam mendampingi petugas Yayasan TVRI agar petugas merasa aman dan nyaman dalam menarik iuran, merupakan suatu pendekatan keamanan. Tindakan ini, menurut pengamat sosial dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dwi Purwoko, akan menimbulkan penilaian kurang baik bagi masyarakat.

    “Aparat keamanan itu ‘kan harusnya berdiri pada semua golongan. Lha kalau ‘menyertai’ petugas penarik iuran TVRI, apa kata masyarakat nanti,” ujar Dwi.(ff/ant)

  • Bensin Tanpa Timbal: Konsumen Untung atau Rugi?

    Belakangan ini kita melihat semakin banyak pemakai sepeda motor di kota-kota besar yang memakai penutup hidung saat di jalan raya. Meskipun efektifitas kain untuk mengurangi dampak polusi udara masih diragukan, namun setidaknya hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat bahwa udara di perkotaan sudah tidak segar lagi untuk dihirup. Ini akibat dari peningkatan penggunaan kendaraan bermotor. Asap pembakaran yang dikeluarkan dari knalpot kendaraan itu mengandung zat pencemar yang membahayakan kesehatan. Menurut WHO, Indonesia menderita kerugian ekonomi akibat pencemaran udara sekitar 424,3 juta pada tahun 1990 dan tahun 2000 naik menjadi 624 juta dollar. Karena itu, bila pemerintah tidak melakukan pengendalian pencemaran udara secara serius, maka tingkat kerugian yang dialami Indonesia akan bertambah besar. Untuk itulah, tahun lalu pemerintah meluncurkan produk bensin Super TT, alias bensin tanpa timbal. Bensin ini berbeda dengan premium dan premix yang masih menggunakan timbal dalam bentuk Tetra Ethyl Led (TEL) untuk menaikkan kadar oktannya. Tetapi bensin ini memerlukan alat khusus. Tanpa alat ini, kendaraan yang memakai bensin Super TT justru akan cepat rusak. Bagaimanakah sebenarnya pengaruh kebijakan penghapusan bensin tanpa timbal ini dari sisi kepentingan konsumen, apakah menguntungkan atau merugikan? Dampak Kesehatan Bensin adalah senyawa hidrokarbon yang berisi hidrogen dan atom karbon. Pada mesin yang “beres”, oksigen akan mengubah semua hidrogen dalam bahan bakar ini menjadi air dan mengubah semua karbon menjadi karbon dioksida. Kenyataannya, proses pembakaran ini tidak selamanya berlangsung sempurna. Akibatnya mesin mobil mengeluarkan beberapa jenis polutan berbahaya, seperti hidrokarbon (HC), oksida nitrogen (NOx), karbon monoksida (CO), oksida belerang (SOx), partikel debu halus (PM10) dan yang paling berbahaya adalah timbal (Pb). Senyawa HC dilepaskan udara karena molekul ini tidak terbakar sepenuhnya. Jika bercampur bersentuhan dengan oksida nitrogen dan matahari, hidrokarbon akan berubah bentuk menjadi asap yang memedihkan mata, mengganggu tenggorokan dan saluran pernapasan. Karbon monoksida juga produk dari pembakaran yang tidak sempurna. Jika terhirup manusia, gas ini sangat mempengaruhi distribusi oksegen darah dalam jantung. Gas CO ini mudah sekali menyatu dengan Hb darah sekalipun dalam kadar yang rendah. Ini terjadi karena zat besi (Fe) dalam Hb memicu daya tarik CO menjadi 200 kali lebih besar daripada daya tarik O2. Meningkatnya CO dalam Hb sampai 9 % saja dalam darah dalam waktu satu-dua menit bisa menimbulkan kekurangan oksigen di jantung serta terhalangnya penambahan oksigen pada pembuluh darah koroner. Penelitian kedokteran menunjukkan, meski dalam dosis yang rendah, timbal adalah unsur yang sangat berbahaya. Jika paparannya sangat tinggi, racun ini bisa mengakibatkan kerusakan pada otak, ginjal dan gangguan gastrointestinal. Sedangkan paparan dalam waktu yang lama, akan mengganggu darah, sistem syaraf pusat, tekanan darah dan mengganggu penyerapan vitamin D. Sistem reproduksi manusia pun diganggu olehnya. Jumlah sperma pada pria berkurang dan menyebabkan keguguran pada wanita hamil. Pada kanak-kanak, bisa menghambat perumbuhan kecerdasan kognitif dan pertumbuhan badan. Sedangkan bagi lingkungan, pencemaran udara yang berat akan menurunkan hasil pertanian dan perikanan, menaikkan suhu bumi sebesar 0,3 derajat Celcius/10 tahun dan menyebabkan hujan asam. Hak-hak Konsumen Salah satu biang kerok dari semua persoalan itu adalah adanya kandungan timbal dalam bensin. Pada masa lalu, fungsi timbal di dalam bensin adalah dalam rangka untuk menaikkan kadar oktan. Mengingat bahaya yang besar ini, maka pemerintah mempercepat jadwal pemakaian bensin tanpa timbal yang seharusnya baru dimulai tahun 2003, sebagai bagian dari Program Langit Biru. Sayangnya, berdasarkan survei yang pernah diadakan YLKI dan Swisscontact, sejumlah 42,8 % dari responden, mengaku tidak pernah mendengar program ini. Padahal menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 /1999, konsumen mempunyai “hak atas informasi yg benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.”(pasal 4 butir c) Informasi adalah hal yang sangat dibutuhkan konsumen sebelum memutuskan untuk membeli dan mengkonsumsi suatu produk. Dalam hal ini, konsumen sebenarnya membutuhkan informasi tentang kelebihan dan kekurangan bensin Super TT ini, serta dampaknya terhadap kendaraan miliknya. Berkat kecanggihan teknologi yang bernama Residue Catalytic Cracking (RCC), sekarang ini bisa dihasilkan bensin dengan bilang oktan 92, tanpa minta bantuan timbal lagi. Sayangnya, ongkos produksi bensin Super TT terbilang mahal. Menurut hitungan Pertamina, biaya produksi premium akan melonjak menjadi Rp. 120/liter jika tidak menggunakan timbal. Ini terjadi karena pemerintah masih harus mengimpor High Octan Motogas Component (HOMC) sekitar 300 ribu barel/tahun. Padahal harga HOMC di pasaran dunia mencapai US$ 30/barel. Tanpa ada subsidi dari pemerintah, maka harga Bensin Super TT tidak terjangkau oleh konsumen. Di luar soal harga, ada lagi persoalan lainnya. Ternyata tidak semua kendaraan dapat menggunakan bensin Super TT ini. Bensin ini hanya cocok untuk memenuhi kebutuhan mesin-mesin kendaraan yang dirancang menggunakan bahan bakar tanpa timbal, atau untuk kendaraan yang telah dilengkapi catalytic converter yang merupakan ruang bakar tambahan. Konverter tersebut berfungsi meningkatkan kebersihan emisi gas buang kendaraan sehingga menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Caranya, aliran gas buang akan mengalami oksidasi sehingga unsur CO dan HC diubah menjadi CO2 yang relatif tidak berbahaya. Lalu apa yang terjadi apabila bensin Super TT digunakan untuk kendaraan yang masih harus menggunakan bahan bakar bertimbal? Tentu saja timbul masalah, sebab sejak tahun 1920-an, timbal dipakai sebagai bahan aditif dalam bensin sebagai anti-knocking pelumasan dudukan katup. Jika menggunakan bensin tanpa timbal, maka komponen mobil yang minus konverter akan cepat aus dan rusak. Padahal untuk memasang konverter, konsumen harus merogoh kocek sekitar 2,5 juta-5 juta rupiah. Pada mobil built up dari manca, sebenarnya sudah dilengkapi konverter ini, tetapi karena sebelumnya bensin kita masih bertimbal, maka alat ini dicopot oleh produsennya. Konsekunesi ini yang tidak banyak diketahui oleh kebanyakan konsumen di Jakarta sebagai pemakai perdana bensin jenis ini. Padahal pemerintah/Pertamina terlanjur bertekad memasok SPBU di Jakarta hanya dengan bensin Super TT. Itu artinya, kendaraan-kendaraan dari zaman bauhela akan semakin cepat aus jika tetap nekat “meminum” bensin super TT. Ongkos Kesehatan Pada tahun 2003, pemerintah menargetkan bensin bertimbal sudah lenyap dari bumi Indonesia. Realistiskah target ini? Bagaimana dengan kendaraan lama yang tidak memiliki konverter? Apakah mereka harus segera pensiun atau nekat memakai bensin super TT dengan risiko kendaraan cepat aus? Apakah program penghapusan bensin bertimbal ini layak diteruskan? Jawabannya sama sulitnya dengan pertanyaan: lebih dulu mana, ayam atau telur? Dalam hal ini, pertanyaannya menjadi: mana yang lebih dulu, menyiapkan semua kendaraan dulu atau menyediakan bensin tanpa timbal? Akan tetapi jika dikaji dari sudut pandang ongkos kesehatan, kita akan menemukan jawabannya. Laporan WHO menunjukkan bahwa dari 126 kota di seluruh dunia terdapat 130 ribu kematian prematur dan 50-70 insiden penyakit pernapasan tiap tahun akibat polusi udara. Di Beijing terdapat kematian sepuluh ribu kematian/tahun di Beijing dan di Jakarta terdapat enam ribu kematian/tahun. Nilai ekonomi dari kerusakan kesehatan ini bisa mewakili 3-10% dari pendapatan (GDP) kota itu. Bahkan di Beijing bisa mencapai 28 persen dari GDP kota. Angka ini belum termasuk biaya kendaraan dan nilai waktu yang hilang dalam kemacetan lalu lintas. Dengan kata lain, biaya lingkungan dari penggunaan bahan bakar di kota besar bisa sangat tinggi sehingga margin biaya kerusakan bisa sebanding atau bahkan melebihi nilai penghematan jika program bensin tanpa timbal ini dibatalkan atau ditunda. Hak mendapat lingkungan yang sehat adalah salah satu hak konsumen yang diakui PBB. Rumusannya berbunyi “Hak untuk hidup dan bekerja pada lingkungan yang tidak tercemar dan tidak berbahaya yang memungkinkan suatu kehidupan yang lebih manusiawi.” Program Langit Biru (PLB) ini adalah salah satu upaya untuk mewujudkan hak itu. Namun perlu diingat, selain hak, PBB juga merumuskan kewajiban konsumen. Salah satunya berbunyi demikian,” tanggung jawab untuk memahami segala akibat tindakan konsumsi kita terhadap lingkungan. Kita harus mengenali tanggung jawab pribadi dan sosial kita untuk menghemat sumberdaya alam dan melindungi bumi demi generasi mendatang.” Memang bila dilihat dari kepentingan konsumen secara perorangan, pemilik mobil yang lama jelas dirugikan dengan adanya PLB ini karena harus mengeluarkan biaya ekstra. Namun untuk kepentingan jangka panjang, kebijakan ini sangat menguntungkan kita, sebab kita akan bisa menghirup udara yang relatif lebih bersih.